Satresnarkoba Polres Bitung Berhasil Amankan FL Beserta Barang Bukti 1000 Butir Obat Terlarang
Image
Klikwarta.com
Sabtu, 25/05/2024 – 18:43
Body
Klikwarta.com, Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap seorang pria yang diduga tersangka pengedar obat keras terbatas jenis Ifarsyl.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan tersangka berinisial FL (20) di amankan pada Jumat (24/5/24) di kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir sekitar pukul 10:00 Wita.
“Tersangka ditangkap beserta barang bukti obat keras jenis ifarsyl sebanyak 1.000 butir,”jelasnya.
Lanjut, Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai mengungkapkan Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Bitung.
“Polisi menangkap tersangka saat sedang memegang 1 paket kiriman berisi 1.000 butir ifarsyl yang dipesan melalui online dengan harga Rp1.025.000, dan tersangka mengaku obat yang dipesan akan diedarkan kembali kepada orang-orang yang membutuhkan,” tambahnya.
Kontributor : Laode
https://bit.ly/44ZysRG